Thursday, December 16, 2010

Komisi II DPR-RI Serap Aspirasi Penyusunan RUUK Yogyakarta


PDF Print
03-12-2008
Gubernur DIY: RUUK Yogyakarta Jangan Hilangkan Roh Yogyakarta
KEPATIHAN,YOGYAKARTA - Pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta tidak perlu tergesa-gesa dan memaksa. Hal ini disebabkan karena RUU Keistimewaan Yogyakarta sangat berbeda dengan undang-undang yang ada di daerah lain. RUU Keistimewaan DIY harus dirumuskan pasal per pasal agar Yogyakarta tidak kehilangan rohnya.

“ RUU Keistimewaan Yogyakarta sangat berbeda dengan undang-undang yang ada di daerah lain, seperti Aceh dengan Syariat Islamnya, Papua dengan Dewan Papuanya dan DKI yang mempunyai kekhususan yang walikotanya tidak dipilih, tetapi ditunjuk oleh Gubernur”, kata Gubernur DIY Hamengku uwono X.
Harapan demikian disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ketika menerima Rombongan/Tim Komisi II DPR-RI yang dipimpin Ketua Komisi EE Mangidaan SE,Sip., Rabu tadi pagi (3/12) di Gedung Willis, Kepatihan,Yogyakarta. Pada kesempatan itu Gubernur DIY didampingi Sekda Provinsi DIY Ir.H.Tri Harjun Ismaji, MSc, dan Asisten Pemerintahan  DIY.Prof.Dr.Dahlan Thaib,SH.MSi,  .


Lebih lanjut  Gubernur DIY menyatakan bahwa kedudukan Piagam tanggal 19 Agustus 1945 dan Maklumat  5 September 1945 dalam RUUK tetap ‘Ijab Kobul’, agar RUUK ini  tidak menimbulkan permasalan dan persoalan baru dikemudian hari.


“Namun apabila hal ini tidak ‘Ijab Kabul’, Sultan mengharapkan   pihaknya diajak bicara sebab kedua hal penting ini yang memutuskan para founding  fathers DIY ini”, tegas Gubernur DIY kepada Komisi II DPRRI.

Berkaitan dengan masa jabatan Gubernur, Sultan mengatakan tidak mau menjadi Gubernur  sampai tua, sebab ketika usia tua tetap menjadi Gubernur tidak akan memberikan manfaat kepada masyarakat secara maksimal.

Kepada Tim Pembahasan RUU Keistimewaan  DIY Komisi II DPR-RI, Sultan menambahkan agar  status hukum  Kraton  dan mengenai pertanahan hendaknya juga menjadi perhatian dari Tim Komisi II DPR-RI  ini.


Sementara itu Ketua Komisi II yang juga selaku pimpinan rombongan Tim RUU Keistimewaan DIY  DPR-RI EE Mangidaan,SE.SIp kepada Gubernur DIY mengemukakan bahwa rombongan terdiri dari seluruh Ketua Fraksi di DPR-RI  yang berjumlah 8 orang, antara lain: M.Idrus Marham dari Fraksi Partai Golkar, Dra. Hj. Ida Fauziyah dari Faksi PKB, Dra.Eddy Mihati.MSi dari Fraksi PDIP, Dra. Lena  Maryana Mukti dari Fraksi PPP, Ignatius Mulyono dari Fraksi Partai Demokrat, H.Hermansyah Nazirun,SH dari Fraksi PAN dan Agus Purnomo Sip dari Frakasi PKS.


“ Tim ke DIY dalam rangka  penyerapan aspirasi terkait dengan RUU Keistimewaan (RUUK) mengingat RUUK ini dibutuhkan kehati-hatian terhadap substansinya“, kata EE Mangidaan,SE.SIp.

Adapun obyek yang menjadi sasaran dialog dalam rangka menyerap aspirasi dalam rangka penyusunan RUUKeistimewaan tersebut di samping Sri Sultan HB X, Kraton juga Birokrat di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota se DIY, Tim Ahli,  jajaran Pergurusn Tinggi Negeri/Swasta, Orgamisasi Masyarakat (Ormas), LSM, Tokoh-tokoh Masayarakat hingga Tokoh Agama sampai dengan lembaga terbawah yaitu  Kepala Dukuh/Kadus, RW/RT dan Pemuda.


Rombongan Tim RUUK setelah bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengadakan dialog dengan berbagai unsur pemerintah, masyarakat serta tokoh dan pemuda di Hotel Garuda dan Gedung Radyo Suyoso, Bapeda, Kepatihan, Yogyakarta.


Gubernur DIY DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X seusai menemui Rombongan Tim Komisi II DPR-RI di depan Gedung Willis Kepatihan Yogyakarta menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan  RUUK tersebut mengatakan bahwa Pembahasan  RUU Keistimewaan Yogyakarta jangan memaksakan karena tidak mudah dan diperlukan kehati-hatian. Sebab yang dimaksud roh DIY itu apa karena harus dirumuskan  pasal per pasalnya.


“Sebagai   contoh filosofi Hamemayu Hayuning Bawono bisa masuk tidak, dan bagaimana itu bisa teraplikasi  dalam bentuk pasal per pasal. Karena kekuatan Yogyakarta dari segi sosialnya kan di situ”, kata Sultan.

Pemberitaan Humas DIY.

No comments:

Post a Comment