Monday, September 27, 2010

Sjahril Djohan Kepanjangan Tangan Komjen Pol Makbul Padmanegara


JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji tak berhenti membuat pengakuan mengejutkan. Kali ini mantan Kabareskrim itu menyebut Syahril Djohan, terdakwa kasus mafia pajak, memiliki hubungan khusus dengan mantan Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanegara.

Pernyataan itu dilontarkan Susno saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Syahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (2/9). "Dia (Syahril, Red) adalah kepanjangan tangan Pak Makbul," katanya.

Susno menguraikan bahwa maksud kepanjangan tangan tersebut adalah secara pribadi. Dalam keterangannya, dia menambahkan, "Kalau perpanjangan Wakapolri itu saya (sebagai Kabareskrim)."

Susno menuturkan, Syahril memang pernah beberapa kali datang ke ruang kerjanya di Bareskrim Polri. Termasuk ketika dia menyampaikan permasalahan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). "Setahu saya terdakwa adalah teman dari pimpinan, jadi saya harus baik," ujar mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Dalam kasus Arowana, kata dia, Syahril mengatakan ada kasus dugaan penggelapan modal yang mandek. Ketika itu, sekitar November 2008, Syahril mengatakan bahwa 50 persen saham PT SAL dimiliki Makbul yang saat itu menjabat Wakapolri.

"Terdakwa memberi tahu ada kasus Arowana yang pemegang sahamnya Pak Makbul yang (kasusnya) mandek," ucap Susno menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Mien Trisnawaty tentang keperluan Syahril menemuinya. Susno mengaku kaget dengan informasi tersebut, sebab penyelidikan kasus itu sudah berjalan sekitar satu tahun.

Atas laporan tersebut, Susno lantas mempelajari perkembangan kasus yang ditangani Direktorat I Kamtranas Bareskrim itu. Dia juga pernah menghadap ke Makbul. "Direktur I (saat itu dijabat Brigjen Pol Badrodin Haiti, Red) kelihatannya lamban. Anda tangani-lah," ungkap Susno menirukan ucapan Makbul saat itu.

Namun, dari Badrodin, Susno mendapat penjelasan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Ho Kian Huat, warga Singapura, belum memiliki bukti kuat. Prosesnya baru sekitar 30 persen. "Perkaranya masih prematur," kata Susno.

Jenderal bintang tiga yang juga menjadi tersangka dalam kasus Arowana itu mengungkapkan, dirinya pernah mengirimkan beberapa pesan singkat (SMS/short message service) kepada penyidik. Misalnya, pada 10 Desember 2008, yang menanyakan kepergian penyidik ke Riau untuk mengumpulkan alat bukti. Kemudian, pada 12 Desember, Susno kembali mengirim SMS yang berisi perintah menahan Anuar Salmah sebagai pihak terlapor dan menyita barang bukti.

"Kalau penyidik yakin, saya beri kewenangan untuk sita semua kolam dan arwana yang diduga asalnya dari pelapor, tangkap tersangka dan tahan," begitu bunyi SMS dari Susno.

Ketika dirinya mengirim SMS itu, menurut Susno, Syahril berada di sampingnya. Dia lantas mem-forward SMS itu ke handphone Syahril. Saat ditanya hakim Mien Trisnawaty tentang motivasi dia meneruskan SMS itu, Susno menjawab, "Karena terdakwa yang meminta bahwa (kasus) ini sudah ada tindak lanjutnya, supaya Pak Makbul tahu."

Meski begitu, Susno mengatakan dirinya tahu bahwa penyidik tidak akan menangkap Anuar Salmah karena minimnya bukti. Menurut Susno, hingga dia lengser dari jabatan Kabareskrim, kasus tersebut tidak ditangani.

Dalam kesaksiannya, Susno yang kemarin mengenakan kemeja lengan panjang putih dan berdasi membantah menerima Rp 500 juta terkait dengan perkara Arowana. Dalam dakwaan jaksa untuk Syahril, Susno menerima uang itu dalam bungkusan cokelat di rumah Jalan Abuserin No 2 B, Cilandak, Jaksel. "Demi Allah, tidak pernah (menerima)," tegas Susno.

Berdasar dakwaan, saat Syahril mengantar uang itu, juga ada penyidik Samsurizal Mokoagow yang bermaksud meminta tanda tangan Susno untuk keperluan dinas ke Belanda. Namun, Susno kembali membantah. Alasannya, dia tidak pernah menerima dua tamu yang berbeda keperluan dalam waktu yang bersamaan. "Tidak mungkin saya menerima tamu sekaligus dua. Pasti satu-satu," katanya.

Saat hakim anggota Ida Bagus Dwiyantara mengonfirmasi dakwaan yang menyebut percakapan Susno dan Syahril, "ini kasus besar Bang! Masak kosong-kosong bae," Susno juga membantah. "Yang mengungkap kasus ini saya. Bodoh kalau saya ungkap kasus yang bisa menyeret saya sendiri," kata Susno mencoba meyakinkan majelis hakim.

Menyangkut perkara tindak pidana pencucian uang dan korupsi Gayus Halomoan Tambunan, Susno mengaku Syahril pernah bercerita tentang kasus tersebut. Namun, dia tidak terlalu memberikan respons.

Dia justru mengatakan telah mengingatkan tim penyidik untuk berhati-hati menangani pekara Gayus tersebut. Meski uang yang menjadi barang bukti hanya Rp 370 juta, Susno meminta penyidik tidak membuka blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar. "Saya arahkan, sisa uang hampir Rp 28 miliar untuk mengungkap money laundering dan korupsi," paparnya.

Susno mengatakan pernah memanggil Andi Kosasih yang mengaku pemilik uang tersebut karena hubungan bisnis properti dengan Gayus. Ketika itu, Andi Kosasih diantar Brigjen Pol Edmond Ilyas, direktur II Eksus Bareskrim. Namun, saat menginterograsi Andi, Edmond tidak berada dalam ruangan.

Ketika itu, kata Susno, Andi Kosasih mengaku sebagai pemilik uang hasil kerja sama bisnis properti. Namun, Susno tak lantas percaya. Bahkan, dia mencurigai Andi berbohong karena tidak bisa menjawab pertanyaannya. "Saya bilang ke Edmond, periksa Andi Kosasih, tangkap kalau perlu. Dia bohong (sebagai pemilik uang, Red)," ungkapnya.

Dia membantah meminta bagian Rp 3,5 miliar dari pembukaan blokir rekening Gayus. Susno justru marah ketika mengetahui bahwa rekening tersebut dicairkan empat bulan setelah dia lepas dari jabatan Kabareskrim. "Justru saya yang melarang pencairan blokir rekening itu," katanya. "Demi Allah. Itu sudah statemen saya yang paling tinggi," imbuh Susno membantah menerima uang dari Gayus.

Syahril yang dimintai tanggapan oleh ketua majelis hakim Sudarwin banyak mematahkan keterangan Susno. "Keterangannya banyak yang salah," katanya.

Pria yang disebut-sebut makelar kasus itu membantah menyebut Makbul sebagai pemilik 50 persen saham PT SAL. "Kami tidak pernah mengatakan itu," ujar Syahril yang duduk di samping kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel. Dia juga membantah berada di samping Susno saat mendapat forward SMS tentang perkembangan perkara Arowana. "Pada tanggal 8 sampai 12 ada di Australia. Saya bisa buktikan itu," tegasnya.

Syahril juga kukuh bahwa Susno menerima uang Rp 500 juta terkait dengan kasus Arowana yang diantarkannya ke rumah Jalan Abuserin. "Tas cokelat berisi Rp 500 juta yang diterima oleh saksi sendiri (Susno, Red)," terangnya.

Namun, Susno tetap pada keterangannya. "Saya ini (saat itu) Kabareskrim, pati (perwira tinggi) aktif. Bodoh sekali kalau saya mengungkap kasus yang saya menerima duitnya," katanya

No comments:

Post a Comment