Wednesday, June 23, 2010

Ariel Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Video Porno


JAKARTA - Penyanyi Nazril Irham, 28, alias Ariel akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang melibatkan dirinya dengan artis Luna Maya dan Cut Tary. Penetapan vokalis band yang dulu bernama Peterpan itu sebagai tersangka didasarkan pada alasan bahwa dia merupakan pembuat video porno.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi dalam pesan singkatnya kepada wartawan kemarin (22/6). ''Yang pasti, yang membuat (video) pertama dia, ditambah dengan unsur sengaja dan dengan sadar menyimpan video tersebut. Apakah karena lalai atau sengaja, (lalu) menyebar ke masyarakat umum sehingga unsur penyebaran ke publik masuk tempus delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana, Red) perbuatan yang disangkakan,'' tulis Ito.

Ketika Ito memberikan penjelasan melalui pesan singkat (SMS) itu, Ariel ternyata sudah berada di Bareskrim Mabes Polri. Dia datang menyerahkan diri dengan didampingi pengacaranya pukul 03.00 (dini hari). ''Tadi pagi dia menyerahkan diri. Sekitar jam tiga, (Ariel) diantar pengacaranya. Sekarang yang bersangkutan di dalam,'' kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis saat ditemui di halaman Bareskrim kemarin.

Tentang penahanan, Zainuri menyebutkan bahwa meski Ariel menyerahkan diri, tetap akan dibuatkan surat penangkapan yang berlaku 1x 24 jam. ''Kalau dipandang perlu, semua kewenangan itu ada pada penyidik. Nanti kita lihat saja,'' tuturnya.

Ditanya pasal yang dikenakan kepada pemeran Arai dalam film Sang Pemimpi itu, Zainuri belum bisa menjelaskan. ''Kami juga menunggu. Tetapi, yang jelas, dia dijerat UU Pornografi,'' ujarnya.

Jika dilihat dari latar belakang penetapan tersangka mantan suami Sarah Amalia tersebut adalah sebagai pembuat video porno, Ariel bisa dikenai pasal 4 dan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Kabidpenum Mabes Polri Kombespol Marwoto Soeto, dua pasal tersebut bisa dijeratkan kepada Ariel. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Termasuk, persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Sesuai dengan pasal 29 UU Pornografi, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Tetapi, dalam penjelasan atas pasal 4 ayat (1) juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ''membuat'' adalah tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Apakah Ariel membuat untuk koleksi pribadi atau untuk maksud lain? ''Silakan teman-teman artikan sendiri. Jika penyidik menetapkan sebagai tersangka, berarti konstruksi pasalnya terpenuhi,'' katanya.

Marwoto menambahkan, hingga kini pemeriksaan belum selesai. Penyidik dari Laboratorium Forensik (labfor) Mabes Polri akan dilibatkan. Itu diperlukan untuk mengetahui voiceprint (sidik suara), ukuran muka, dan tinggi badan para pelaku video porno. ''Jadi, berdasar anatomi tubuhnya akan diketahui mereka sesungguhnya yang berada di dalam video itu,'' ujarnya.

Kapolri Bambang Hendarso Danuri memastikan bahwa penetapan Ariel sebagai tersangka kasus video porno memperhatikan unsur-unsur pidana yang telah terpenuhi. Penyidik sudah melihat berbagai aspek yang bisa menjerat kekasih Luna Maya itu.

''Penyidik pasti sudah melihat dari UU Pornografi, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), UU Perfilman, atau pidananya itu sendiri. Jadi, penyidik sudah melihat dari berbagai aspek, memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal atau undang-undang yang saya sebut tadi,'' kata Kapolri setelah pembukaan seminar di gedung Lemhanas, Jakarta, kemarin.

Mengenai status Luna Maya dan Cut Tary, Kapolri mengatakan bahwa penyidikan akan dilakukan secara bertahap. ''Semua nanti bertahap. Dilihat semua dari aspek-aspek legal formalnya dari pembuktian,'' ujar Kapolri.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, pada 18 Juni lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung upaya kepolisian mengusut penyebar video mesum artis. SBY mengatakan, jika perlu, para pelaku video porno bisa diusut.

Namun, Kapolri membantah bahwa penetapan Ariel sebagai tersangka terkait dengan instruksi presiden. ''Tidak, tidak. Tidak ada penegakan hukum itu diintervensi, atau ada perintah, atau ada penegasan dari siapa pun. Itu domain penyidik,'' tegasnya.

Secara terpisah, setelah penetapan Ariel sebagai tersangka, polisi optimistis bisa membongkar tuntas kasus video tersebut. ''Biang keroknya segera ditangkap,'' kata pimpinan tim penyidikan Brigjen Pol Saut Usman Nasution kepada Jawa Pos kemarin.

Menurut Saut, pengembangan data di lapangan berdasar keterangan Ariel sangat memadai untuk menyelesaikan rangkaian kasus itu. ''Saya belum bisa sebut nama (biang keroknya, Red). Tapi, minggu ini mudah-mudahan selesai semua,'' ungkap mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri itu.

Sumber di kalangan penyidik menyebutkan bahwa polisi sekarang mengejar seseorang berinisial A. Dia diduga sebagai otak utama skandal video tersebut sehingga tersebar di muka umum. ''Ariel kena karena membuat. Tapi, A ini yang diduga menyusun skenario untuk menjatuhkan nama baik mereka,'' kata sumber yang menolak namanya dikorankan itu.

Siapa sosok A yang dimaksud? Perwira muda itu menolak membeber lebih detail dengan alasan bisa memengaruhi penyidikan yang berlangsung. ''Yang jelas, dia kenal Ariel dan Ariel kenal dia,'' tuturnya.

Sejatinya, Ariel akan dipanggil untuk diperiksa setelah tim penyidik menemukan bukti di rumahnya, Jalan Tanjungsari No 58 Antapani, Bandung, menjelang Senin tengah malam (21/6). Namun, setelah berkomunikasi dengan pengacaranya, Ariel memilih datang sendiri. ''Dia sangat kooperatif saat diperiksa kemarin,'' katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ariel yang terdiri atas pengacara O.C. Kaligis, Boy Afrian Bonjol, dan Aga Khan tidak mau berkomentar tentang status kliennya. O.C. Kaligis dan Boy kemarin datang ke Bareskrim Mabes Polri dalam waktu yang berbeda. Tetapi, keduanya tidak mau memberikan keterangan.

Ketika dihubungi Jawa Pos, Aga Khan menyatakan tidak mengetahui tentang status kliennya sebagai tersangka. ''Saya tidak tahu. Sekarang saya sedang di Bali,'' ujarnya. (rdl/sof/jan/c4/dwi)

1 comment: