Sunday, July 18, 2010

Hukum Kita Saat Hadapi Kasus Ariel


PENYANYI Nazril Irham yang populer dengan nama artis Ariel kali ini betul-betul mencuat. Bersama Cut Tari dan Luna Maya, ketiganya menjadi trio yang menenggelamkan peristiwa apa pun dalam beberapa hari ini, termasuk kegaduhan Piala Dunia, kasus Gayus, Anggodo, dan berita apa pun yang mestinya jauh lebih penting secara substansi. Kasus video porno yang ditengarai melibatkan tiga artis papan atas itu menjadi isu yang tidak gampang tenggelam (bahkan sangat mungkin akan terus diramaikan hingga beberapa bulan ke depan) karena beberapa latar belakang.

Meski di awal peristiwa kita cenderung menilainya sebagai sebuah sensasi belaka, tapi setelah bergulir beberapa lama, kasus itu tak ayal memunculkan banyak nuansa.

Banyak rumor di belakangnya, juga banyak pelajaran yang dapat kita ambil sebagai pelajaran bersama. Ketika menggelinding di awal peristiwa, ada semacam dramatisasi yang itu sangat khas dunia selebriti dan keartisan, yang sebenarnya lumrah dalam dunia hiburan. Isu rekaman persetubuhannya dengan 32 dua wanita yang hampir seluruhnya artis cantik membuat Ariel sebagai subjek utama bisa langsung kembali nangkring dan lekat dalam ingatan jutaan orang. Sebelumnya, sekian sekian lama dia cenderung redup, bahkan hilang, dari percaturan dunia hiburan. Kondisi seperti itu penting apalagi bila dikaitkan dengan dunia musik sebagai sebuah industri.

Soal valid atau tidak rumor itu, yang penting adalah nama bisa melambung dulu. Sebab, dalam jagad pop, publikasi, apa pun bentuknya, masih jauh lebih baik ketimbang situasi senyap tanpa berita apa-apa.

Isu yang tidak kalah kuat adalah tengara adanya aroma uang di balik kasus itu. Artis top, berduit, terbelit kasus, lalu diselesaikan dengan jalan pintas, adalah hal biasa dan kerap terjadi. Ujung-ujungnya sebuah kasus menghilang dari perhatian tanpa jelas proses hukumnya.

Sekarang kasus video mirip Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya masuk dalam wacana hukum yang serius. Pasal apa yang kira-kira dilanggar? Dari satu pertanyaan ini saja, kita bisa menyaksikan di beberapa televisi, sebuah perdebatan panjang oleh para pakar hukum kita. "Yang jelas, dia dijerat UU Pornografi," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis (22/6). Ariel mungkin bakal dijerat pasal 4 dan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008. Esensi pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, mengimpor, menawarkan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) bisa dipidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun.

Tetapi, di zaman serbacanggih dan serbadigital ini, tafsir terhadap esensi pasal tersebut bisa melebar lebih luas dan absurd. Menyebarluaskan video porno ternyata bisa dilakukan oleh begitu banyak orang dan dengan cara yang amat gampang. Video mesum mirip Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari itu, kenyataannya, juga disebarluaskan oleh siapa pun lewat handphone dan berbagai jejaring sosial yang marak di dunia maya. Jadi, siapa saja yang sebenarnya melanggar pasal itu? Bisa Banyak orang. Tetapi, persoalannya, apakah perangkat dan pasal-pasal hukum yang kita miliki sudah cukup memadai untuk menjaring para pelanggar hukum itu? (*)

No comments:

Post a Comment