Tuesday, August 24, 2010

Penyerapan Anggaran Rendah, APBN Surplus Rp 60,3 Triliun


JAKARTA - Rendahnya penyerapan anggaran membuat neraca APBN Perubahan 2010 mengalami surplus. Bahkan, angka surplus melonjak jika dibandingkan dengan tahun lalu. Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo mengatakan, per 15 Juni 2010 surplus APBNP 2010 mencapai Rp 60,3 triliun. Angka itu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan surplus pada periode sama tahun lalu Rp 11,7 triliun. ''Secara nominal memang lebih besar,'' ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan kemarin (21/6).

Herry menyebut, per 15 Juni 2010 realisasi pendapatan negara dan hibah tercatat 38,97 persen dari target APBNP 2010 atau Rp 386,7 triliun. Rinciannya, penerimaan perpajakan 40,44 persen atau Rp 300,5 triliun yang terdiri atas pajak dalam negeri 40,3 persen (Rp 290,4 triliun) dan pajak perdagangan internasional 44,89 persen (Rp 10,1 triliun). Adapun realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 85,9 triliun atau 34,7 persen dari target dan penerimaan hibah Rp 167,3 miliar atau 8,8 persen.

Realisasi belanja negara mencapai Rp 326,3 triliun atau 28,9 persen dari target APBNP. Belanja itu terdiri atas pemerintah pusat Rp 198,7 triliun dan transfer ke daerah Rp 127,6 triliun. Herry mengatakan, selain rendahnya penyerapan anggaran, surplus APBNP 2010 terjadi karena kenaikan penerimaan dari sisi nominal. ''Tahun ini kan sudah Rp 386,7 triliun, sedangkan periode sama tahun lalu Rp 330,8 triliun,'' katanya.

Herry menyatakan, rendahnya penyerapan anggaran lebih banyak disebabkan seretnya belanja modal. ''Belanja barang cukup bagus, tapi belanja modalnya memprihatinkan,'' ujarnya. Setelah diidentifikasi, seretnya belanja modal disebabkan adanya aturan baru pengadaan barang atau jasa pemerintah dalam Keppres 80. ''Di situ ada masa sanggah. Nah, sekarang ada kecenderungan (peserta tender) saling tikam. Yang kalah protes. Ini yang bikin lama. Penetapan pemenang tidak bisa segera. Kami harapkan setelah Juli atau Agustus bisa lancar,'' katanya.

Faktor lain yang menghambat penyerapan anggaran adalah perasaan takut menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebab, memang tidak sedikit pejabat yang akhirnya harus berurusan dengan hukum karena prosedur pengadaannya tidak sesuai aturan. ''Satu lagi, adanya kewajiban sertifikasi bagi panitia tender ataupun PPK. Kan, selama ini belum semua bersertifikat. Jadi, itu agak menghambat,'' terangnya.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menambahkan, pemerintah tidak bisa begitu saja menerapkan punishment kepada kementerian/lembaga yang penyerapan anggarannya lambat. ''Sebab, itu bisa jadi karena efisiensi. Karena itu, kami akan lihat betul masalahnya. Khusus untuk penerapan reward and punishment, yang didasarkan pada kinerja penyerapan anggaran, baru kami masukkan dalam APBN 2011 mendatang,'' jelasnya. (owi/oki)

No comments:

Post a Comment